TAPIN – Kodim 1010/Tapin menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang menghadirkan tim penyuluh dari Komando Hukum Daerah Militer XXII/Tambun Bungai, bertempat di Aula Kodim 1010/Tapin, Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, kegiatan ini berlangsung pada Kamis (11/06) dengan mengusung tema “Memahami Hukum Kendalikan Perilaku Guna Menghindari Penyesalan Serta Menjaga Kehormatan Pribadi”.

Sebanyak 117 orang peserta hadir mengikuti kegiatan, yang terdiri dari 78 orang prajurit, 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta 36 orang anggota Persit Kartika Chandra Kirana. Tim penyuluh hukum dipimpin oleh Mayor Chk Nandar Fransiska, S.H., M.H., didampingi Kapten Chk Dendi Stefferi Winanto, S.H.,.

Dalam sambutannya yang disampaikan melalui Danramil 1010-01/Bungur, Kapten Inf Firman, Dandim 1010/Tapin Letkol Inf Dimas Yamma Putra menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya strategis memperkuat pemahaman hukum di lingkungan satuan.

“Penyuluhan hukum ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran seluruh anggota. Sebagai aparat negara, kita tidak hanya dituntut disiplin dalam tugas, tetapi juga wajib taat terhadap peraturan perundang-undangan, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dinamika zaman yang terus berkembang menuntut setiap individu untuk lebih bijak bersikap. “Seringkali permasalahan hukum bermula dari hal sederhana: kurangnya pemahaman aturan, kelalaian, hingga pengaruh lingkungan. Oleh karena itu, pemahaman hukum yang kuat menjadi benteng utama agar kita tidak terjerumus ke dalam kesalahan yang berujung pada penyesalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dandim menyampaikan pesan khusus kepada seluruh prajurit di lingkungan Kodim 1010/Tapin. “Saya berpesan kepada seluruh prajurit, jadikan hukum sebagai pedoman hidup, bukan sekadar aturan yang ditakuti. Jangan pernah meremehkan pelanggaran sekecil apa pun, karena dampaknya bisa merusak masa depan, mencoreng nama baik keluarga, dan merugikan institusi yang kita banggakan. Selalu berpikir sebelum bertindak, kendalikan emosi dan hawa nafsu, serta waspada terhadap pergaulan bebas, narkoba, judi daring, dan penyalahgunaan media sosial. Ingat, kehormatan prajurit adalah hal yang mahal, butuh waktu lama untuk dibangun, tapi bisa hilang dalam sekejap akibat satu kesalahan,” pesannya dengan tegas.

Sementara itu, Ketua Tim Penyuluh Hukum Kumdam XXII/TB, Mayor Chk Nandar Fransiska, S.H., M.H., menyampaikan bahwa materi yang disusun disesuaikan dengan tantangan yang dihadapi prajurit saat ini. “Kami hadir memberikan pemahaman menyeluruh, mulai dari hukum disiplin militer, hukum pidana, hingga etika bermedia sosial dan bahaya judi daring. Kami juga menekankan peran penting istri dan keluarga sebagai mitra strategis dalam menjaga perilaku anggota,” jelasnya.

Penyampaian materi inti disampaikan oleh Kapten Chk Dendi Stefferi Winanto, S.H., yang membahas enam pokok bahasan utama: hukum disiplin militer, hukum pidana militer dan umum, Undang-Undang ITE, bahaya narkotika dan pinjaman daring ilegal, hukum keluarga serta kekerasan dalam rumah tangga, hingga tertib berlalu lintas dan hukum perdata.

Dalam penutup materinya, disampaikan penekanan bahwa prajurit TNI memiliki ketentuan hukum yang lebih ketat dibanding warga masyarakat biasa. Oleh sebab itu, setiap tindakan harus senantiasa berlandaskan aturan yang berlaku demi menjaga kehormatan diri, keluarga, dan nama baik institusi TNI.

Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk prajurit yang tidak hanya tangguh secara militer, tetapi juga memiliki integritas hukum yang tinggi, sehingga mampu menjalankan tugas dengan amanah dan dicintai oleh masyarakat.(1010).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *