PALANGKA RAYA – Kodam XXII/Tambun Bungai melaksanakan sosialisasi penertiban rumah dinas di Asrama Militer Gatot Subroto. Perwakilan Aslog Kasdam XXII/TB melalui Pabandya Faskon Slogdam XXII/TB, Letkol Czi Denny Yudhiyanto, S.H., hadir dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi ini membahas tata cara penghunian rumah dinas yang sesuai peraturan di lingkungan TNI AD. Kegiatan sosialisasi penertiban rumah dinas ini berlangsung di Palangka Raya dan merupakan bagian dari upaya penertiban asrama militer.Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakakumdam XXII/TB Letkol Chk Eko Wahyu, Pabandya Sopsdam XXII/TB Letkol Inf Budi Wibiksana, Pabandapam Sinteldam XXII/TB Mayor Inf Suradi, Dansatlakgakkumwal Pomdam XXII/TB Kapten Cpm M. Safe’i, Danplek Asrama Gatot Subroto Peltu Agus, Ketua RT Asrama, serta para penghuni rumah dinas Asrama Militer Gatot Subroto.
Dalam paparannya, Letkol Czi Denny Yudhiyanto menyampaikan bahwa rumah dinas merupakan aset negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas prajurit TNI aktif. Oleh karena itu, pemanfaatan rumah dinas harus sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal yang mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan komunikatif agar seluruh penghuni memahami status rumah dinas serta mekanisme penertiban yang akan dilaksanakan. Kodam XXII/Tambun Bungai berharap seluruh penghuni dapat mendukung kebijakan tersebut dengan menjunjung tinggi kesadaran hukum, tanggung jawab, serta semangat menjaga aset negara.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kodam XXII/Tambun Bungai berkomitmen mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemanfaatan rumah dinas dapat diprioritaskan bagi prajurit yang masih aktif berdinas, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pokok serta meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya.
