BONE – Di permukiman Desa Mallusetasi, sebuah rumah milik Rosnawati (51) kini dipasangi penanda yang menunjukkan keterkaitannya dengan rangkaian pekerjaan fisik TMMD ke-129, sebagai bagian dari serangkaian kegiatan pemasangan prasasti untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pembangunan tersebut dilanjutkan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone yang bertugas di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Kegiatan berlangsung pada Selasa (11/08/2026), saat pengerjaan sasaran RTLH terus diarahkan menuju tahap penyelesaian.
Manfaat paling langsung dari pekerjaan ini dirasakan oleh penghuni, karena rumah yang dibangun dapat dipakai dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, prasasti dipasang untuk menandai bahwa lokasi itu termasuk dalam kegiatan pembangunan TMMD.
Adanya penanda membuat hasil pekerjaan lebih mudah dikenali sebagai bagian dari kegiatan yang berjalan. Bagi warga desa, perubahan fisik kini tidak hanya tampak pada bangunan tetapi juga tercatat melalui penempatan tanda di lokasi.
Dengan pemasangan tanda ini, sasaran RTLH milik Rosnawati memasuki tahap yang menegaskan hasil pekerjaan di lapangan. Kelak setelah aktivitas TMMD selesai, rumah dan prasasti tersebut akan tetap berada di Desa Mallusetasi sebagai bukti perubahan yang terjadi di lokasi tersebut.(Red/Ap).
