SIMEULUE – Kodim 0115/Simeulue menggelar Apel Gelar Pasukan, Senin (31/8/2026), sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Simeulue.

Apel ini dimanfaatkan untuk memastikan kesiapan personel sekaligus memperkuat koordinasi dalam menghadapi potensi kebakaran yang bisa muncul di area hutan, lahan, permukiman, maupun fasilitas umum.

Dalam sambutannya, Pasiops Kodim 0115/Simeulue, Letda Inf Edi Setiabudi, menekankan bahwa upaya pencegahan kebakaran merupakan tanggung jawab bersama semua pihak terkait.

“Lebih baik kita mencegah daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas. Oleh karena itu, laksanakan pemantauan dan deteksi dini secara sungguh-sungguh,” tegasnya.

Letda Inf Edi Setiabudi meminta agar seluruh personel meningkatkan kewaspadaan terhadap lokasi yang berisiko, termasuk hutan, lahan kering, perkebunan, serta permukiman.

Babinsa diarahkan untuk intens menjalin komunikasi dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat guna mengetahui kondisi wilayah dan mengantisipasi munculnya titik api.

Apabila ditemukan indikasi kebakaran, personel wajib segera memperkuat koordinasi dengan Polri, BPBD, pemadam kebakaran, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.

Kecepatan penyampaian informasi dinilai krusial agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga api tidak berkembang lebih luas.

Untuk kebakaran berskala besar, personel diingatkan agar tidak bertindak sendiri dan memprioritaskan keselamatan masyarakat serta personel sambil melakukan pemadaman secara terkoordinasi.

Kodim 0115/Simeulue juga mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat dengan imbauan agar tidak membakar lahan sembarangan, tidak membuang puntung rokok di area rawan, serta menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran.

Melalui Apel Gelar Pasukan ini, diharapkan kesiapsiagaan tidak hanya berhenti pada kegiatan apel, melainkan berlanjut dalam pemantauan dan koordinasi lapangan sebagai upaya Kodim 0115/Simeulue bersama unsur terkait dalam menjaga keamanan wilayah dan meminimalkan dampak kebakaran. (Pr012).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *