ACEH JAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menggelar kegiatan sosialisasi dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2025 yang fokus pada perlindungan guru dan tenaga pendidik. Acara ini dilaksanakan pada hari Kamis (25/09/2025), mulai pukul 10.30 WIB, bertempat di gedung DPRK Aceh Jaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 50 orang yang terdiri dari para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan perwakilan dari berbagai instansi. Hadir dalam acara tersebut Ketua Legislasi DPRK Aceh Jaya, Hj. Fiti Maya Lisa, S.Sos., beserta Wakil Ketua Legislasi, Drs. HT Irfan TB, M.Si.
Kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga ikut mewarnai acara. Dandim 0114/Aceh Jaya diwakili oleh Letda Inf Efendi Usman, sementara Polres Aceh Jaya diwakili oleh Iptu Ariga. Selain itu, tampak hadir pula Ketua PGRI Aceh Jaya, Julianto, ST, M.Si., Ketua IGORNAS Aceh Jaya, Fakhrul Razi, S.Pd., Ketua Kobar Aceh Jaya, Syarwan, S.Pdi., Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Jaya, Azhar, S.Pd., serta sejumlah kepala sekolah dan perwakilan guru dari seluruh Kabupaten Aceh Jaya, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Legislasi DPRK Aceh Jaya, Hj. Fiti Maya Lisa, S.Sos., tekanan pentingnya peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Aceh Jaya yang sangat bergantung pada peran guru dalam mendidik generasi penerus bangsa. Beliau menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru, yang menjadi landasan perlunya penyusunan Qanun sebagai payung hukum yang kuat bagi para tenaga pendidik. “Harapan kami dengan adanya sosialisasi rancangan Qanun yang mengatur tentang perlindungan guru nantinya dapat melahirkan Qanun yang tepat sehingga dapat meningkatkan kualitas guru dalam mendidik anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Hj. Fiti Maya Lisa.
Penyusunan acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tukar pendapat untuk menyempurnakan rancangan Qanun tentang perlindungan guru dan tenaga pendidik. Diskusi ini menjadi forum penting untuk menampung masukan dari berbagai pihak guna memastikan Qanun yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan dapat diimplementasikan dengan baik. Acara ditutup dengan doa.
Kegiatan sosialisasi dan RDPU ini berakhir pada pukul 12.30 WIB dan dilaporkan berjalan dengan lancar. Pelapor kegiatan menyampaikan harapannya agar Qanun tentang perlindungan guru dan tenaga pendidik yang akan dihasilkan nantinya dapat menjadi pegangan yang memadai bagi para guru dalam menjalankan tugas mulia mereka.
Sebagai tindak lanjut dan untuk mengantisipasi potensi kesalahpahaman di masyarakat, dilaporkan pula adanya atensi penting, yaitu perlunya dilakukan sosialisasi lebih lanjut kepada wali murid atau orang tua siswa setelah Qanun tersebut terbentuk. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman yang sama dan memperkuat hubungan harmonis antara guru dan orang tua siswa.(0114).
