KUTAI TIMUR – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kutai Timur dibahas secara lintas sektor, termasuk kesiapan peralatan dan kepastian dukungan operasional, dalam pertemuan yang dihadiri Babinsa Koramil 0909-01/Sangatta, Sertu SS Bintang, di Kantor Camat Sangatta Utara, Kamis (15/10/2026).
Pertemuan yang dimulai pukul 11.15 dan berakhir pukul 12.35 WITA itu dihadiri sekitar 50 orang dari DPRD Kutai Timur, unsur pemerintah kecamatan, TNI-Polri, pihak perusahaan, BPBD, Satpol PP, serta relawan karhutla. Hadir pula Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi, S.T., M.T., dan Camat Sangatta Utara Hasdiah, S.E., M.Si.
Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, Fandi Widiarto, menyampaikan apresiasi kepada petugas dan relawan yang terus melakukan pemadaman hingga malam dan dini hari, serta berharap pertemuan menghasilkan solusi konkret untuk kendala di lapangan dan memperkuat kerja sama antar-pihak.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan perlunya keterlibatan perusahaan dalam mendukung operasi pemadaman melalui penyediaan mesin dan peralatan, sekaligus menyoroti kendala penggunaan anggaran daerah terkait persyaratan penetapan status bencana.
Camat Sangatta Utara, Hasdiah, meminta dukungan regulasi dan administrasi untuk posko karhutla, sementara Camat Sangatta Selatan, Dewi Dohi, S.E., menggarisbawahi kebutuhan anggaran, personel, peralatan, dan logistik, dengan catatan penanganan kebakaran di wilayahnya telah berlangsung sejak 10 Agustus 2026.
Pada kesempatan yang sama dilakukan penyerahan sarana dan peralatan pemadam kebakaran; sejumlah usulan dibahas, termasuk prioritas pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan pemadam saat bertugas serta rencana penambahan unit pemadam untuk wilayah lahan luas.
Pengajuan status kedaruratan bencana sampai saat ini masih menunggu penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran Babinsa dalam koordinasi ini merupakan dukungan TNI untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat terkait, perusahaan, dan masyarakat dalam menanggulangi karhutla di Kutai Timur.(0909)
