BONE – Di lokasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Bapak Bella di Desa Pattuku, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, dipasang prasasti sebagai penanda agar titik sasaran pekerjaan fisik mudah dikenali setelah kegiatan selesai.
Pemasangan prasasti dilaksanakan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone pada Selasa (11/08/2026) dan merupakan bagian dari rangkaian pekerjaan fisik TMMD ke-129 pada sasaran RTLH.
Fungsi prasasti adalah memberi identitas pada lokasi yang menjadi sasaran kegiatan, sehingga selain menghasilkan bangunan, pekerjaan tersebut juga meninggalkan penanda informasi keberadaan sasaran di lapangan.
Dari sisi dokumentasi kegiatan, keberadaan penanda memudahkan pengenalan lokasi pekerjaan, karena hasil fisik tidak hanya berhenti pada proses pengerjaan, tetapi juga menjadi objek yang dapat dikenali masyarakat setelah kegiatan rampung.
Bagi Desa Pattuku, prasasti ini akan menjadi bagian lanskap rumah yang pernah masuk dalam sasaran TMMD, sedangkan untuk penerima manfaat, penanda tersebut menandai bahwa rumah itu memiliki catatan perjalanan pembangunan yang tersimpan di lokasi.
(Red/Js).
