BONE – Sebuah prasasti dipasang pada Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Rosnawati, 51 tahun, di Desa Mallusetasi, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone sebagai bukti jejak sejarah yang mesti dipertahankan meski bangunan berubah seiring waktu.

Menjelang rampungnya pekerjaan fisik, personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone menuntaskan pembuatan prasasti yang berfungsi sebagai identitas resmi rumah penerima manfaat.

Kegiatan pembuatan prasasti tersebut dilaksanakan pada Rabu (5/8/2026). Prasasti memuat keterangan bahwa pembangunan rumah merupakan hasil sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kualitas hunian warga.

Keberadaan prasasti ke depan diharapkan menjadi sumber rujukan bagi masyarakat terkait sejarah pembangunan di desa dan pengingat bahwa perubahan sosial terjadi melalui kolaborasi yang terjaga.

Walau berukuran kecil, prasasti membawa pesan besar: pembangunan yang berdampak akan terus bernilai jika kisah di baliknya tetap dikenang. (Red/Ns).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *