BONE – Sebuah prasasti kini terpasang di rumah yang semula masuk daftar Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), menandai penyelesaian salah satu sasaran fisik TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.
Pemasangan prasasti tersebut dilaksanakan oleh personel Satgas TMMD langsung di lokasi rumah warga, sebagai penanda resmi bahwa pekerjaan rehabilitasi tercatat dalam rangkaian kegiatan TMMD.
Kegiatan penandaan berlangsung pada Selasa (11/08/2026). Rumah yang dipasangi prasasti adalah milik Ibu Rosmina dan tercatat sebagai RTLH titik 3 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Dalam kegiatan pembangunan, penanda seperti prasasti berfungsi untuk memberi keterangan tentang sasaran yang telah dikerjakan serta menyisakan bukti fisik pelaksanaan di lingkungan permukiman masyarakat.
Dengan pemasangan prasasti itu, rumah Ibu Rosmina selain menjadi bagian dari peta sasaran TMMD juga menyimpan jejak pelaksanaan pembangunan yang memperbaiki fasilitas hunian warga. (Red/Ap).
