ACEH JAYA – Menjelang puncak musim kemarau, warga Desa Sarah Raya, Kecamatan Pasie Raya, mendapat penyuluhan hukum soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bagian dari sasaran nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0114/Aceh Jaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Materi penyuluhan disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Jaya di Gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Sarah Raya, dengan penekanan bahwa pembakaran lahan berdampak pada lingkungan dan kesehatan serta menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku.

Kegiatan pada Rabu (5/8/2026) itu berlangsung interaktif, di mana peserta mengajukan beragam pertanyaan mengenai langkah pencegahan, penanganan awal saat menemukan titik api, dan tanggung jawab warga menjaga kawasan permukiman serta lahan pertanian dari ancaman kebakaran.

Pendekatan edukatif ini menguatkan misi TMMD yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, melainkan juga menanamkan budaya sadar hukum di tengah masyarakat, sehingga pengetahuan tersebut menjadi bekal mengurangi potensi karhutla dan meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan desa.

Dengan pemahaman yang meningkat mengenai aturan dan dampak karhutla, diharapkan Desa Sarah Raya lebih siap menghadapi musim kemarau tanpa mengorbankan kelestarian alam, di mana kolaborasi pemerintah daerah, TNI, dan warga menjadi fondasi penting menjaga lingkungan tetap aman dan kehidupan desa lebih berkelanjutan.(Red/Wr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *