BONE – Rumah milik Rosmina di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, kini memiliki penanda resmi setelah menjadi salah satu sasaran fisik TMMD ke-129.

Penanda itu berupa prasasti yang dipasang pada RTLH titik 3 milik Ibu Rosmina oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone sebagai bagian dari rangkaian kegiatan di lokasi sasaran pembangunan rumah tidak layak huni.

Meski sederhana, pemasangan prasasti memberi identitas dan makna tambahan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan, menjadikan rumah warga tersebut tercatat sebagai salah satu titik sasaran RTLH dalam pelaksanaan TMMD ke-129.

Pembuatan prasasti dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026 di Desa Tunreng Tellue, wilayah Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Ketika kegiatan TMMD nantinya selesai, jejak pekerjaan di lokasi tidak berhenti pada kondisi fisik rumah; prasasti tersebut akan menjadi penanda yang menghubungkan rumah Ibu Rosmina dengan rangkaian pembangunan yang pernah berlangsung di desa itu.(Red/Cn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *