NAGAN RAYA – Sertu Safrin Ondu dari Posramil Kuala Pesisir melakukan kunjungan ke Desa Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (19/9/2026) untuk mengimbau warga agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pada kegiatan sambang tersebut, Sertu Safrin Ondu memberikan sosialisasi tentang pencegahan Karhutla dan menekankan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran di hutan, kebun, maupun lahan karena api mudah menyebar dan membahayakan lingkungan serta warga.

Selain imbauan pencegahan, dalam sosialisasi itu Babinsa menerangkan ancaman sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penjelasannya disampaikan bahwa pelaku pembakaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar.

Sertu Safrin Ondu menyatakan bahwa kegiatan sambang dan patroli bukan hanya untuk menyampaikan pesan pencegahan Karhutla, melainkan juga untuk membangun komunikasi dengan masyarakat dan memantau situasi keamanan serta ketertiban wilayah.

Melalui aktivitas tersebut, Babinsa berharap warga semakin menyadari bahaya pembakaran hutan dan lahan serta ikut berperan aktif mencegah Karhutla di Kecamatan Kuala Pesisir. (Pr012)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *