BONE – Di Desa Pattuku, sebuah prasasti kini mengabadikan selesainya pekerjaan pembangunan pada rumah milik Bapak Bella, setelah hunian itu dijadikan sasaran program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Rabu (12/08/2026), personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone menuntaskan pembuatan prasasti pada Rumah Tidak Layak Huni milik Bapak Bella di Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Prasasti tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pembangunan rumah dalam TMMD ke-129.
Penempatan prasasti memiliki fungsi sebagai penanda dan identitas pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian, bangunan penerima manfaat tidak hanya menunjukkan hasil pekerjaan secara fisik, tetapi juga memiliki keterangan mengenai kegiatan yang melatarbelakanginya.
Tahap tersebut menjadi penting karena sebuah pembangunan membutuhkan penanda agar hasil pekerjaan dapat dikenali. Pada rumah Bapak Bella, prasasti menjadi bagian dari bangunan yang menghubungkan hasil pembangunan dengan kegiatan TMMD ke-129 di Desa Pattuku.
Pada akhirnya, ukuran sebuah prasasti memang tidak sebesar bangunan yang ditempelinya. Namun, keberadaannya membuat sebuah proses memiliki rekam jejak yang jelas—tentang rumah warga, sasaran pembangunan, dan kegiatan yang pernah berlangsung di desa tersebut.(Red/Wr).
